UU Pilkada Syarat Jegal Anies Baswedan Demi Majukan Gibran, Pratikno Beri Penjelasan

- 16 Februari 2021, 20:28 WIB
Menteri Sekretariat Negara, Pratikno
Menteri Sekretariat Negara, Pratikno /Setkab

PR BEKASI – Mantapnya keputusan pemerintah dalam melaksanakan Pilkada Serentak 2024 yang tertuang dalam UU Pemilu dan UU Pilkada menimbulkan anggapan soal penjegalan Anies Baswedan di Pilgub DKI Jakarta mendatang.

Dalam hal ini pemerintah dinilai menghambat laju Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk melanjutkan kepemimpinan melalui Pilgub 2022 ataupun melenggang ke Pilpres 2024.

Peluang Anies Baswedan sebagai petahana dan kembali menang di Pilgub DKI Jakarta 2022 menipis.

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Sebut Anies Baswedan Pamer: Tak Punya Kinerja

Baca Juga: Musni Umar Apresiasi Langkah Jokowi Revisi UU ITE: Bubarkan Buzzer karena Haram

Baca Juga: Kaya Manfaat Kesehatan, Begini Cara Membuat dan Konsumsi Jus Daun Pepaya

Karena dirinya kehilangan panggung politik karena harus “menganggur” selama dua tahun.

Berbanding terbalik dengan sikap pemerintah yang dianggap memberi kans kepada Gibran Rakabuming Raka yang baru saja terpilih sebagai Walikota Surakarta untuk melenggang lebih jauh.

Menelusuri jejaknya ayahnya yakni Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran diduga dipersiapkan untuk meniti karir yang sama menjadi Gubernur DKI Jakarta dan berakhir duduk di kursi Presiden.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x