PR BEKASI - Politikus Partai Gerindra Fadli Zon berharap UU ITE segera direvisi sesuai apa yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pasalnya, Fadli Zon menilai, saat ini UU ITE lebih sering digunakan untuk menjerat kasus-kasus penghinaan, pencemaran nama baik, dan ujaran kebencian ketimbang kasus transaksi elektronik.
"UU ITE lebih banyak digunakan untuk menjerat kasus-kasus penghinaan dan ujaran kebencian, ketimbang kasus-kasus transaksi elektronik dan teknologi informasi," kata Fadli Zon, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari tayangan kanal YouTube Fadli Zon Official, Jumat, 19 Februari 2021.
Baca Juga: Sakit Hati Baca Pernyataan Rocky Gerung Soal Jokowi, Husin Shihab: Saya Siap Laporkan!
Fadli Zon mengatakan, mungkin karena UU ITE cakupannya terlalu luas yang mengatur hampir semua hal tentang dunia cyber, maka UU ITE menjadi semacam cyber law.
Namun, cyber law itu justru sering digunakan untuk menangani kasus-kasus ujaran kebencian dan sebagainya. Padahal, ujaran kebencian tidak memiliki definisi yang jelas dan pasti.
"Ujaran kebencian tidak memiliki definisi yang jelas dan pasti, karena ini sesuai dengan interpretasi. Sehingga orang cenderung menafsirkan ini sesuka hati, dan delik ujaran kebencian seolah menjadi pasal karet," kata Fadli Zon.