PR BEKASI- Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Tsamara Amany ikut menanggapi terkait adanya wacana revisi UU ITE. Dalam hal ini, Tsamara Amany turut mendukung adanya revisi UU ITE.
Setuju adanya revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE, Tsamara Amany menyebut hal ini dilakukan agar orang yang berpendapat tidak bisa dipidanakan.
"Pendapat tidak boleh dipidana. Tak boleh ada warga negara yang takut mengungkapkan pendapat atau kritik," ucap Tsamara Amany, dalam cuitan akun Twitter pribadinya @TsamaraDKI, Kamis, 18 Februari 2021.
Baca Juga: Dianggap Warga Hanya Batuan Biasa, Ternyata yang Ditemukan di Kebun Kopi Adalah Benda Bersejarah
Tsamara Amany menilai hal tersebut tak boleh terjadi di Indonesia karena negara ini telah menentukan untuk menjadi negara demokrasi.
Oleh karenanya, merevisi UU ITE merupakan salah satu langkah dalam merawat demokrasi di negeri ini.
"Kita memilih berdemokrasi. Oleh sebab itu, mari rawat demokrasi ini," ujarnya.
Terus berupaya merawat demokrasi, Tsamara Amany menegaskan bahwa dirinya bersama PSI mendukung penuh adanya revisi terhadap UU ITE.
Editor: Puji Fauziah
Sumber: Twitter