Babak Baru Revisi UU ITE, Mahfud MD Bentuk Dua Tim Ahli Kaji Pasal-pasal Karet

- 20 Februari 2021, 09:38 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD bentuk dua tim ahli terkait revisi UU ITE.
Menko Polhukam Mahfud MD bentuk dua tim ahli terkait revisi UU ITE. /Antara/HO-Kemenko Polhukam

PR BEKASI – Wacana revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) memasuki babak baru. 

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan kementeriannya membentuk dua tim terkait revisi UU ITE.

Mahfud MD menyebutkan dua tim yang dibentuknya bertugas mengkaji implementasi dan pasal-pasal karet dalam UU ITE.

“Sekarang ini Kemenko telah membentuk dua tim,” kata Mahfud MD sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Sabtu, 20 Februari 2021.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Foto Truk Angkut Nuklir Milik Indonesia, Simak Faktanya

Menurut Mahfud MD, Kemenko Polhukam mendapatkan tugas dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menyelesaikan masalah UU ITE yang mengandung muatan satu pembuatan kriteria implementatif agar tidak terjadi pasal karet. 

“Tim Pertama bertugas membentuk interpretasi yang lebih teknis dan membuat kriteria implementasi dari pasal yang dianggap pasal karet,” tutur Mahfud MD. 

Mahfud MD menyebutkan bahwa tim pertama akan dilakukan oleh Kemenkominfo di bawah pimpinan Menkominfo Johnny G Plate bersama timnya, tetapi tetap di bawah Kemenko Polhukam.

Baca Juga: PSI Dukung Revisi UU ITE, Tsamara Amany: Demi Melindungi Hak Warga Negara Berpendapat

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x