Sebut UU ITE sebagai Teror Kebebasan Berpendapat, Veronica Koman: Tiap-tiap Orang Sudah Dilanggar Haknya

- 20 Februari 2021, 09:42 WIB
Aktivis Veronica Koman turut menyoroti rencana revisi UU ITE.
Aktivis Veronica Koman turut menyoroti rencana revisi UU ITE. /Twitter/@veronicakoman

PR BEKASI - Pegiat Hak Asasi Manusia (HAM) Veronica Koman turut menyoroti rencana revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang diumumkan oleh Presiden Joko Widodo.

Pengumuman tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui akun Twitter resminya.

Jokowi menilai, laporan polisi dengan rujukan hukum UU ITE dewasa ini banyak dilakukan oleh sejumlah warga.

"Belakangan ini sejumlah warga saling melapor ke polisi dengan UU ITE sebagai salah satu rujukan hukumnya," ucap Jokowi dalam akun Twitternya.

Baca Juga: Dianggap Warga Hanya Batuan Biasa, Ternyata yang Ditemukan di Kebun Kopi Adalah Benda Bersejarah

Baca Juga: PSI Dukung Revisi UU ITE, Tsamara Amany: Demi Melindungi Hak Warga Negara Berpendapat

Baca Juga: Desak Jokowi Bereskan Politik, Margarito Kamis: UU ITE Jadi Alat Pukul Paling Ampuh Terhadap Lawan Politik

Selain itu, Jokowi menilai UU ITE banyak mengandung Pasal-Pasal multitafsir atau lebih akrab dikenal dengan istilah pasal karet.

"Pasal-Pasal yang multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati," ujar Jokowi.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x