PR BEKASI – Presenter Najwa Shihab menyoroti kebijakan soal revisi Undang-Undang ITE (UU ITE) di Indonesia.
Dalam acara talkshow Mata Najwa, Najwa Shihab pun mengangkat tema soal revisi UU ITE tersebut.
Najwa Shihab menilai bahwa UU ITE di Tanah Air ini perlu adanya revisi.
Bukan hanya Najwa Shihab yang merespons isu revisi UU ITE saat ini.
Diketahui bahwa hingga kini, isu revisi UU ITE juga tengah menuai pro dan kontra di masyarakat.
Sementara itu, Staff Ahli Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) RI, Henry Subiakto merespons pendapat Najwa Shihab tersebut.
Baca Juga: Anda Penerima BSU BLT Subsidi Gaji Rp2,4 Juta Tahun Ini? Simak Cara Cek Transferannya Secara Online
Henry Subiakto mengatakan dengan tegas bahwa Najwa Shihab tidak berhak menilai UU ITE, sebagaimana diberitakan oleh Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari artikel berjudul, "Sebut Najwa Shihab Tak Berhak Nilai UU ITE, Henry Subiakto: yang Berhak Itu Hanya MK".