Najwa Shihab Akui UU ITE Perlu Direvisi, Henry Subiakto Tegaskan yang Berhak Menilai Hanya MK

- 21 Februari 2021, 09:15 WIB
Staf Ahli Menkominfo, Henry Subiakto sebut Najwa Shihab tak berhak menilai UU ITE
Staf Ahli Menkominfo, Henry Subiakto sebut Najwa Shihab tak berhak menilai UU ITE /Instagram @henrysubiakto/

 

PR BEKASI – Presenter Najwa Shihab menyoroti kebijakan soal revisi Undang-Undang ITE (UU ITE) di Indonesia.

Dalam acara talkshow Mata Najwa, Najwa Shihab pun mengangkat tema soal revisi UU ITE tersebut.

Najwa Shihab menilai bahwa UU ITE di Tanah Air ini perlu adanya revisi.

 Baca Juga: Pesawat Tempur China Lintasi Pulau Pratas, Kemenhan Taiwan Kerahkan AU Siapkan Rudal Pertahanan Udara

Bukan hanya Najwa Shihab yang merespons isu revisi UU ITE saat ini.

Diketahui bahwa hingga kini, isu revisi UU ITE juga tengah menuai pro dan kontra di masyarakat.

Sementara itu, Staff Ahli Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) RI, Henry Subiakto merespons pendapat Najwa Shihab tersebut.

Baca Juga: Anda Penerima BSU BLT Subsidi Gaji Rp2,4 Juta Tahun Ini? Simak Cara Cek Transferannya Secara Online

Henry Subiakto mengatakan dengan tegas bahwa Najwa Shihab tidak berhak menilai UU ITE, sebagaimana diberitakan oleh Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari artikel berjudul, "Sebut Najwa Shihab Tak Berhak Nilai UU ITE, Henry Subiakto: yang Berhak Itu Hanya MK".

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Cirebon Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x