PR BEKASI - Pakar hukum tata negara Refly Harun turut menyoroti niatan pelaporan polisi Rocky Gerung terkait pernyataan kontroversi otak presiden harus direvisi.
Pernyataan kontroversi tersebut diucapkan Rocky Gerung dalam acara TalkShow Rosi pada 19 Februari 2021.
Terkait pernyataan tersebut, Ketua Indonesian Cyber Husin Alwi Shihab mengaku sakit hati.
Baca Juga: Raih Prestasi dari 7 MV, BTS Lampaui 700 Juta Viewers di YouTube
"Saya sebagai pendukung setia Pak Jokowi sakit hati baca pernyataan RG. Kelewatan, pertama dia rakyatnya. Kedua, dia orang yang berpendidikan, di mana moralnya sebagai pendidik?" kata Husin Shihab.
Oleh karena itu, Husin Shihab mengaku siap melaporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Polri.
"Kalau seandainya pendukung Jokowi masuk dalam kategori Antar Golongan dalam Pasal 28 Ayat (2) UU ITE, saya siap laporkan," ujar Husin Shihab dalam akun Twitter-nya.
Baca Juga: Ungkapkan Pengakuan di Podcast Deddy Corbuzier, Agnez Mo: Lu Cinta Pertama Gue
Menanggapi hal tersebut, Refly Harun menilai argumentasi yang digunakan Rocky Gerung tepat karena menyebut Presiden sebagai kepala negara, bukan sebagai pribadi.