PR BEKASI - Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) Gibran Rakabuming Raka disebut tidak bisa maju dalam pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) tahun 2024 mendatang.
Gibran Rakambuming Raka tidak bisa maju lantaran tidak memenuhi kriteria sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Pemilu.
Pasalnya, Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 dalam Pasal 169 poin (q) tengan Pemilihan Umum (UU Pemilu) menyebutkan kriteria usia calon Presiden dan calon Wakil Presiden minimal 40 tahun.
Baca Juga: Rocky Gerung Dipolisikan Usai Sebut Otak Presiden Harus Direvisi, Refly Harun: Dia Sangat Cerdas
Sementara itu, Gibran Rakabuming Raka yang lahir pada 1 Oktober 1987 di Surakarta tengah berusia 33 tahun saat ini.
Oleh karena itu, pada Pilpres 2024 mendatang, Gibran baru berusia 37 tahun sehingga tidak memenuhi kualifikasi sebagai calon Presiden maupun calon Wakil Presiden.
Akan tetapi, Gibran Rakabuming Raka dapat maju dalam Pilpres 2024 apabila ada revisi terhadap UU Pemilu yang diajukan oleh DPR RI dan diloloskan oleh Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga: Inilah 5 Algojo Eksekutor Tersadis di Dunia, Ada dari Indonesia?
Menanggapi hal tersebut, alumni Universitas Indonesia (UI) sekaligus penyanyi Hj. Titi Widoretno Warisman atau lebih akrab dipanggil Neno Warisman turut menyampaikan argumentasinya.