PR BEKASI – Pihak kepolisian Negara Malaysia diketahui telah menangkap dua pria Warga Negara Indonesia.
Berdasarkan informasi yang didapatkan, salah satu dari dua Warga Negara Indonesia itu ditangkap karena telah mengancam akan membunuh pria asal Aceh.
Kemudian, setelah mengancam akan membunuh, dua Warga Negara Indonesia itu akan meminum darah pria Aceh tersebut.
Diketahui, kejadian penangkapan oleh polisi Malaysia terhadap dua Warga Negara Indonesia itu terjadi pada 17 Februari 2021 lalu.
Baca Juga: Gibran Tak Lolos Kualifikasi sebagai Calon Presiden di Pilpres 2024, Begini Tanggapan Neno Warisman
Lebih lanjut, terjadi sekitar pukul 22.00 pada Selasa lalu dan pukul 17.30 pada Rabu di Klang dan Tanjung Sepat, Kuala Langat, Malaysia.
Menurut Harian Metro, Kepala Departemen Reserse Kriminal Selangor Datuk Fadzil Ahmat mengatakan penangkapan kedua tersangka tersebut telah berusia 30 dan 31 tahun.
Selanjutnya, polisi Malaysia mengatakan, penangkapan itu dilakukan setelah Mabes Polres Klang Selatan (IPD) menerima konten video yang beredar di aplikasi WhatsApp itu sekitar pukul 15.30 Selasa lalu.
Baca Juga: Rocky Gerung Dipolisikan Usai Sebut Otak Presiden Harus Direvisi, Refly Harun: Dia Sangat Cerdas