PR BEKASI - Guna menghadirkan rasa keadilan di dunia digital, banyak kalangan, termasuk Presiden Joko Widodo, mendesak revisi UU ITE.
Yang jadi pertanyaan, apakah revisi hanya difokuskan pada pasal-pasal karet? Bagaimana pula memastikan lembaga negara bisa bertindak adil dalam menegakkan regulasi pasca-revisi?
Terkait itu Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi dengan membuka peluang untuk merevisi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), apabila penerapannya tidak menjunjung tinggi prinsip keadilan.
Baca Juga: Terpaksa Berkendara Terobos Hujan? Simak Tips Berkendara Sepeda Motor di Musim Hujan
Baca Juga: Empat Anak dan Satu Lansia Tewas saat Banjir Terjang Jakarta
Pernyataan tersebut disampaikan Jokowi saat memberikan arahan dalam Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri 2021 di Istana Negara, Jakarta, Senin 15 Februari 2021 lalu.
"Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan meminta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi Undang-Undang ITE ini karena di sinilah hulunya," tutur Jokowi.
"Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," katanya menambahkan.