Pemerintah Bentuk Tim Revisi UU ITE, Urgensi Lengkap dan Tanggapan Kominfo

- 21 Februari 2021, 15:31 WIB
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meminta kepada Kapolri dan jajarannya agar selektif dalam menerima laporan terkait UU ITE.
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meminta kepada Kapolri dan jajarannya agar selektif dalam menerima laporan terkait UU ITE. /YouTube/Sekretariat Presiden

PR BEKASI - Guna menghadirkan rasa keadilan di dunia digital, banyak kalangan, termasuk Presiden Joko Widodo, mendesak revisi UU ITE.

Yang jadi pertanyaan, apakah revisi hanya difokuskan pada pasal-pasal karet? Bagaimana pula memastikan lembaga negara bisa bertindak adil dalam menegakkan regulasi pasca-revisi?

Terkait itu Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi dengan membuka peluang untuk merevisi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), apabila penerapannya tidak menjunjung tinggi prinsip keadilan.

Baca Juga: Situs Kartu Prakerja 2021 Sudah Dibuka, segera Daftar Akun di www.prakerja.go.id Berikut Cara Daftarnya

Baca Juga: Terpaksa Berkendara Terobos Hujan? Simak Tips Berkendara Sepeda Motor di Musim Hujan

Baca Juga: Empat Anak dan Satu Lansia Tewas saat Banjir Terjang Jakarta

Pernyataan tersebut disampaikan Jokowi saat memberikan arahan dalam Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri 2021 di Istana Negara, Jakarta, Senin 15 Februari 2021 lalu.

"Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan meminta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi Undang-Undang ITE ini karena di sinilah hulunya," tutur Jokowi.

"Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," katanya menambahkan.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x