PR BEKASI - Kasus penimbunan rokok ilegal berhasil dibongkar oleh Tim Gabungan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus bersama Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY.
Dalam penggerebekan tersebut, tim gabungan berhasil menemukan rokok ilegal sebanyak 448.000 batang jenis sigaret kretek mesin (SKM) di sebuah rumah di Kabupaten Demak.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus Gatot Sugeng Wibowo di Kudus, pada Minggu, 21 Februari 2021.
Baca Juga: Tim SAR Gabungan Berhasil Evakuasi 6 Warga Kabupaten Bekasi, Salah Satunya Masih Balita
Baca Juga: Krisis Air Bersih di NTT, Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Komitmen Berikan Solusi
"Hasilnya, dari rumah tersebut ditemukan rokok ilegal sebanyak 448.000 batang jenis sigaret kretek mesin (SKM)," katanya, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara, Senin, 22 Februari 2021.
Menurut Gatot, atas temuan kasus penimbun rokok ilegal ini, potensi kerugian negara mencapai Rp300,30 juta dari total nilai barang yang diperkirakan mencapai Rp456.96 juta.
Rokok ilegal yang berhasil diamankan petugas tersebut, di antaranya bermerek "ABS Bold" dan merek "Hima Black". Kedua merk tersebut dilekati pita cukai diduga palsu jenis sigaret kretek tangan (SKT).