PR BEKASI – Habib Rizieq Shihab dinilai oleh Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam kasus dugaan penyerobotan tanah.
Seperti diketahui, mantan pimpinan FPI tersebut diduga menyerobot tanah milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat untuk ditempati Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah.
"Yang bertanggung jawab adalah pihak yang melakukan penguasaan fisik atas tanah tersebut," kata Indriyanto di Jakarta, Senin, 22 Februari 2021, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.
Pihak PTPN VIII sendiri diketahui sudah melaporkan masalah yang melibatkan Rizieq Shihab ini ke pihak kepolisian.
Baca Juga: Cek Fakta: Dikabarkan Dalam Kondisi Kritis dan Tak Bisa Bergerak, Habib Rizieq Minta Didoakan
Baca Juga: Hukum Kepemilikan Lahan Markaz Syariah, Mahfud MD: Yang Diperoleh Sah, Tidak Bisa Diambil Sepihak
Habib Rizieq dilaporkan dengan Pasal 107 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang tindak pidana kejahatan perkebunan.
Kemudian, Pasal 69 Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang kejahatan penataan ruang dan Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan tanpa izin.