PR BEKASI – Pemerintah resmi membentuk Tim Kajian Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam rangka menindaklanjuti wacana revisi UU yang dinyatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Hal tersebut disampaikan Menteri koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Dia menjelaskan, tim kajian UU ITE itu melibatkan tiga kementerian dan lembaga pendukung. Diantaranya yakni Kemenko Polhukam, Kementerian Komunikasi dan Informasi, dan Kementerian Hukum dan HAM.
Mahfud MD juga menuturkan tiga kementerian tersebut akan fokus mengkaji pasal-pasal yang dinilai sebagai pasal karet.
“Kajian terhadap UU ITE yang dianggap masyarakat pasalnya dinilai perlu direvisi atau dikaji ulang karena katanya ada pasal-pasal yang bersifat karet,” kata Mahfud MD dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Senin, 22 Februari 2021.
Baca Juga: Kesal Anis Klaim Banjir Jakarta Kiriman dari Bogor, Muannas Alaidid: Memang Beliau Tidak Bisa Kerja
Baca Juga: Disebut Belum Lebih Baik dari Ahok, Ganjar Pranowo: Betul! Banyak yang Lebih Hebat dari Saya
Susunan Tim Kajian UU ITE terdiri dari pengarah dan Tim pelaksana. Pengarah Tim Kajian UU ITE terdiri dari Menko Polhukam Mahfud MD, Menkumham Yasonna Laoly, Menkominfo Jhonny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
Sementara tim pelaksana UU ITE dipimpin Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HaM Kementerian Polhukam, Sugeng Purnomo.