Tersangka UU ITE Bila Minta Maaf Tak Perlu Ditahan, Pengamat: Pak Kapolri Juara!

- 23 Februari 2021, 09:51 WIB
Pengamat Politik Hendri Satrio mengapresiasi Kapolri Listyo Sigit terkait SE UU ITE.
Pengamat Politik Hendri Satrio mengapresiasi Kapolri Listyo Sigit terkait SE UU ITE. /Twitter/@satriohendri

PR BEKASI - Pengamat Politik Hendri Satrio atau Hensat memberikan apresiasi terhadap Kapolri Jenderal Listyo Sigit yang telah menerbitkan Surat Edaran yang mengatur tentang penanganan UU ITE.

Salah satu poin yang Hensat acungi jempol dalam Surat Edaran Kapolri Listyo tersebut, yaitu bila seorang tersangka kasu UU ITE telah mengakui kesalahan serta meminta maaf terhadap korban, maka setelahnya tak perlu ada penahanan.

"So far Pak Kapolri Juara ni! Mantab Pak!," ujar Hensat, seperti dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari akun Twitter @satriohendri, Selasa, 23 Februari 2021.

Baca Juga: Ma'ruf Amin Harap Terowongan Silaturahmi Masjid Istiqlal - Gereja Katedral jadi Simbol Toleransi

Baca Juga: Kritik Giring ke Anies Baswedan Dinilai Terlalu Naif, Pasha Ungu: Apa Bro Pernah Teruji Kelola Kelurahan?

Baca Juga: Kapolri Terbitkan Surat Edaran Soal UU ITE, Ernest Prakasa: Semoga Kelak Aplikasinya Bisa Sebaik Rencananya

Hensat berharap kedepannya Kapolri Listyo Sigit dapat terus meningkatan pencapaiannya serta mempertahankan yang sudah sesuai.

"Mohon ditingkatkan dan dipertahankan!," ucapnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Edaran (SE) dengan Nomor: SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif. SE ini ditantatangani oleh Kapolri Listyo Sigit pada Jumat, 19 Februari 2021.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Twitter @satriohendri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x