Gaduh Fenomena Masyarakat Saling Lapor, DPR Minta Revisi UU ITE Masuk Prolegnas 2021

- 23 Februari 2021, 12:45 WIB
Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin minta pemerintah masukkan Revisi UU ITE ke dalam Prolegnas 2021.
Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin minta pemerintah masukkan Revisi UU ITE ke dalam Prolegnas 2021. /Reno Esnir/wsj/am /ANTARA

PR BEKASI - Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin menyoroti kegaduhan yang terjadi pada media sosial di Indonesia dengan banyaknya kegiatan saling lapor dengan menyeret-nyeret UU ITE yang hingga kini menjadi polemik.

Dikatakan Aziz Syamsuddin UU ITE kini telah membuat banyak orang yang seharusnya tidak bersalah menjadi disalahkan atau dilaporkan ke kepolisian.

Karena hal itu Aziz Syamsuddin meminta pemerintah agar dapat melakukan revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik itu dan memasukkannya ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021.

Baca Juga: Amanda Manopo Isyaratkan Telah Putus, Devina Kirana Muncul Akui Pernah Jadi Pacar Billy Syahputra

Baca Juga: Terbukti Lakukan KDRT, Suami Nindy Ayunda Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka

Baca Juga: Senang Kinerja Anies Baswedan Atasi Banjir, Haji Lulung: Pak Anies Ditolong Tuhan

"Gaduhnya media sosial dikarenakan UU ITE banyak digunakan oleh masyarakat untuk saling lapor ke kepolisian dan mengakibatkan banyak orang yang sebenarnya merupakan korban dan tidak bersalah justru dilaporkan," kata Aziz Syamsuddin seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com, Selasa, 23 Februari 2021.

Menurut Aziz Syamsuddin polemik hukum kebebasan berpendapat serta kurangnya literasi digital masyarakat mengindikasikan muncul kasus tafsir hukum karet pada UU ITE.

Hal lainnya Aziz Syamsuddin berpandangan bahwa Aparat Penegak Hukum juga dinilai belum tepat menerapkan pasal terkait UU ITE. Karena itu ditekankan Aziz Syamsuddin bahwa perlunya pemerintah tahun ini memasukkan Revisi UU ITE sebagai prioritas.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x