Relawan FPI Dibubarkan Saat Bantu Banjir Jakarta, Polisi: Silakan Bantu, Tapi Jangan Pakai Atribut Terlarang

- 23 Februari 2021, 14:06 WIB
Evakuasi korban banjir menggunakan perahu karet bertuliskan FPI.
Evakuasi korban banjir menggunakan perahu karet bertuliskan FPI. /Twitter/@L4dyY0ng

"Kita ketahui sendiri bersama-sama bahwa SKB enam menteri yang dikeluarkan tentang pelarangan atribut FPI," sambungnya.

Kepolisian menegaskan bahwa bagi organisasi FPI telah dilarang berdasarkan Maklumat Kapolri nomor 1/I/ 2021.

Baca Juga: 7 Fobia Aneh di Dunia yang Dimiliki Seseorang Salah Satunya Takut Hujan, Emangnya Ada? 

"Kemudian ada Maklumat Kapolri nomor 1/I/ 2021 tentang pelarangan adanya simbol, gambar, tulisan, dan lain-lain," tuturnya menambahkan.

Erwin Kurniawan menegaskan pihaknya akan melarang pemberian bantuan yang memakai atribut ormas terlarang seperti FPI.

"Polisi akan tetap melakukan pelarangan kelompok mana pun, termasuk neo FPI atau FPI-FPI lain, selama menggunakan atribut dan simbol-simbol FPI," tuturnya, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ Selasa, 23 Februari 2021.

Sebelumnya, personel TNI-Polri membubarkan sekelompok relawan yang mengatasnamakan Front Persaudaraan Islam (FPI).

Baca Juga: Soroti Pernyataan Anies yang Dinilai Tak Konsisten, Guntur Romli: Ngurus Jakarta Modal Omong Doang

Baca Juga: Dipercaya Bisa Bikin Hidup Sial, Begini 4 Kalimat dari Orang Jawa 

Relawan tersebut ditolak saat hendak memberikan bantuan kepada korban banjir di Cipinang Melayu, Makassar, Jakarta Timur.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x