"Kita ketahui sendiri bersama-sama bahwa SKB enam menteri yang dikeluarkan tentang pelarangan atribut FPI," sambungnya.
Kepolisian menegaskan bahwa bagi organisasi FPI telah dilarang berdasarkan Maklumat Kapolri nomor 1/I/ 2021.
Baca Juga: 7 Fobia Aneh di Dunia yang Dimiliki Seseorang Salah Satunya Takut Hujan, Emangnya Ada?
"Kemudian ada Maklumat Kapolri nomor 1/I/ 2021 tentang pelarangan adanya simbol, gambar, tulisan, dan lain-lain," tuturnya menambahkan.
Erwin Kurniawan menegaskan pihaknya akan melarang pemberian bantuan yang memakai atribut ormas terlarang seperti FPI.
"Polisi akan tetap melakukan pelarangan kelompok mana pun, termasuk neo FPI atau FPI-FPI lain, selama menggunakan atribut dan simbol-simbol FPI," tuturnya, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ Selasa, 23 Februari 2021.
Sebelumnya, personel TNI-Polri membubarkan sekelompok relawan yang mengatasnamakan Front Persaudaraan Islam (FPI).
Baca Juga: Soroti Pernyataan Anies yang Dinilai Tak Konsisten, Guntur Romli: Ngurus Jakarta Modal Omong Doang
Baca Juga: Dipercaya Bisa Bikin Hidup Sial, Begini 4 Kalimat dari Orang Jawa
Relawan tersebut ditolak saat hendak memberikan bantuan kepada korban banjir di Cipinang Melayu, Makassar, Jakarta Timur.