Kapolri Rilis SE Resmi Terkait UU ITE, Haris Pertama: Dibaca Nomor 3, Kasus Abu Janda Pasti Berlanjut!

- 23 Februari 2021, 19:16 WIB
Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia, Haris Pertama yang meminta masyarakat baca SE soal UU ITE nomor 3 poin H.
Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia, Haris Pertama yang meminta masyarakat baca SE soal UU ITE nomor 3 poin H. /Instagram @harispertama

PR BEKASI - Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia, Haris Pertama turut menanggapi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang merilis Surat Edaran (SE) resmi tentang penerapan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Haris Pertama meminta masyarakat untuk membaca nomor tiga poin H dari SE tersebut. Dengan poin tersebut, dirinya yakin kasus Islam arogan Abu janda akan tetap berlanjut.

"Mohon dibaca No.3 poin H! Jelas ditulis bahwa kasus, 'Terkecuali perkara yang bersifat berpotensi memecah belah, SARA, radikalisme, dan separatisme," ucap Haris Pertama.

Dirinya sangat yakin bahwa kasus Abu Janda akan terus dilanjutkan pihak kepolisian karena menyangkut 3 poin di atas.

Baca Juga: Temukan Virus Mematikan Selain Corona, Dispangtan Cimahi Imbau Masyarakat untuk Waspada

Baca Juga: Listyo Sigit Tandatangani Surat Edaran Polri, Hanya Korban yang Boleh Laporkan UU ITE

Baca Juga: Amanda Manopo Cemas Dapat Ancaman Pembunuhan, Pengacara: Kita Akan Ambil Tindakan Hukum 

Cuitan Haris Pratama soal kasus Abu Janda.
Cuitan Haris Pratama soal kasus Abu Janda. Twitter @knpiharis

"Jadi kasus Abu Janda pasti tetap berlanjut," ujar Haris Pertama dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com, Selasa, 23 Februari 2021.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x