PR BEKASI - Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia, Haris Pertama turut menanggapi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang merilis Surat Edaran (SE) resmi tentang penerapan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Haris Pertama meminta masyarakat untuk membaca nomor tiga poin H dari SE tersebut. Dengan poin tersebut, dirinya yakin kasus Islam arogan Abu janda akan tetap berlanjut.
"Mohon dibaca No.3 poin H! Jelas ditulis bahwa kasus, 'Terkecuali perkara yang bersifat berpotensi memecah belah, SARA, radikalisme, dan separatisme," ucap Haris Pertama.
Dirinya sangat yakin bahwa kasus Abu Janda akan terus dilanjutkan pihak kepolisian karena menyangkut 3 poin di atas.
Baca Juga: Temukan Virus Mematikan Selain Corona, Dispangtan Cimahi Imbau Masyarakat untuk Waspada
Baca Juga: Listyo Sigit Tandatangani Surat Edaran Polri, Hanya Korban yang Boleh Laporkan UU ITE
Baca Juga: Amanda Manopo Cemas Dapat Ancaman Pembunuhan, Pengacara: Kita Akan Ambil Tindakan Hukum
"Jadi kasus Abu Janda pasti tetap berlanjut," ujar Haris Pertama dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com, Selasa, 23 Februari 2021.