Kapolri Rilis SE Resmi Terkait UU ITE, Haris Pertama: Dibaca Nomor 3, Kasus Abu Janda Pasti Berlanjut!

- 23 Februari 2021, 19:16 WIB
Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia, Haris Pertama yang meminta masyarakat baca SE soal UU ITE nomor 3 poin H.
Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia, Haris Pertama yang meminta masyarakat baca SE soal UU ITE nomor 3 poin H. /Instagram @harispertama

Baca Juga: Hati-hati! 6 Bahaya Mi Instan Intai Kesehatan Tubuh Anda, Salah Satunya Bisa Timbulkan Kanker

C. mengedepankan upaya preemtif dan preventif melalui virtual police dan virtual alert yang bertujuan untuk memonitor, mengedukasi, memberikan peringatan, serta mencegah masyarakat dari potensi tindak pidana siber.

D. dalam menerima laporan dari masyarakat, penyidik harus dapat dengan tegas membedakan antara kritik, masukan, hoaks, dan pencemaran nama baik yang dapat dipidana untuk selanjutnya menentukan langkah yang akan diambil.

E. sejak penerimaan laporan, agar penyidik berkomunikasi dengan para pihak terutama korban (tidak diwakilkan) dan memfasilitasi serta memberi ruang seluas-luasnya kepada para pihak yang bersengketa untuk melaksanakan mediasi.

F. melakukan kajian dan gelar perkara secara komprehensif terhadap perkara yang ditangani dengan melibatkan Bareskrim/Dittipidsiber (dapat melalui zoom meeting) dan mengambil keputusan secara kolektif kolegial berdasarkan fakta dan data yang ada.

G. Penyidik berprinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum (ultimatum remidium) dan mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara.

Baca Juga: Dana Hibah 9 Miliar Museum SBY-ANI Batal Cair, Teddy Gusnaidi: Kenapa? Apakah Melanggar Hukum?

H. terhadap para pihak dan/atau korban yang akan mengambil langkah damai agar menjadi bagian prioritas penyidik untuk dilaksanakan restorative justice terkecuali perkara yang bersifat berpotensi memecah belah, SARA, radikalisme, dan separatisme.

I. korban yang tetap ingin perkaranya diajukan ke pengadilan namun tersangkanya telah sadar dan meminta maaf, terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan dan sebelum berkas diajukan ke JPU agar diberikan ruang untuk mediasi kembali

J. penyidik agar berkoordinasi dengan JPU dalam pelaksanaanya, termasuk memberikan saran dalam hal pelaksanaan mediasi pada tingkat penuntutan 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x