Soroti Edaran UU ITE, Gus Nadir: Kasus Ahok Jalan Terus Meski Minta Maaf, Akhirnya Kasus Lain Begitu

- 23 Februari 2021, 19:19 WIB
Gus Nadir turut menyoroti edaran surat UU ITE.
Gus Nadir turut menyoroti edaran surat UU ITE. /nadirhosen.net

PR BEKASI - Dosen Fakultas Hukum Universitas Monash Australia Nadirsyah Hosen atau Gus Nadir turut menyoroti pernyataan sikap Kapolri terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Untuk informasi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat edaran terkait penerapan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Surat Edaran Nomor SE/2/II/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif itu diteken Kapolri pada 19 Februari 2021 lalu. 

Dalam surat edaran tersebut, salah satu kandungan poin adalah mengatur tentang tugas penyidik untuk menahan tersangka. 

Baca Juga: Temukan Virus Mematikan Selain Corona, Dispangtan Cimahi Imbau Masyarakat untuk Waspada

Baca Juga: Listyo Sigit Tandatangani Surat Edaran Polri, Hanya Korban yang Boleh Laporkan UU ITE

Penyidik tidak perlu melakukan panahanan terhadap tersangka yang telah meminta maaf.

''Korban yang tetap ingin perkaranya diajukan ke pengadilan namun tersangkanya telah sadar dan meminta maaf, terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan dan sebelum berkas diajukan ke JPU agar diberikan ruang untuk mediasi kembali,'' bunyi petikan kutipan dalam surat edaran tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Cendekiawan Nahdlatul Ulama (NU) Gus Nadir mempertanyakan kasus-kasus sebelumnya yang telah diproses dengan tuntutan pelanggaran UU ITE. 

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x