PR BEKASI - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis angkat bicara terkait adanya tenaga kesehatan (nakes) yang ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama setelah memandikan jenazah wanita pasien Covid-19.
Cholil Nafis mengatakan bahwa sesungguhnya sudah ada fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Mengurus Jenazah Muslim yang Terinfeksi Covid-19.
Cholil Nafis pun menjelaskan bahwa dalam fatwa MUI itu, jenazah Covid-19 dimandikan tanpa harus dibuka pakaiannya, dan petugas wajib berjenis kelamin yang sama dengan jenazah yang dimandikan dan dikafani.
Baca Juga: Blak-blakan 'Jadi Pelarian' Kiwil Saat Cemburu, Rohimah: Saya Habis Digigitin Sama Dia
Namun, jika petugas yang memandikan tidak ada yang berjenis kelamin sama, maka dilakukan oleh petugas yang ada, dengan syarat jenazah tetap memakai pakaian, jika tidak maka ditayamumkan.
Hal itu disampaikan oleh Cholil Nafis saat menjadi narasumber di acara 'Apa Kabar Indonesia' bertajuk 'Corona: Pria Mandikan Jasad Wanita, Penistaan?' pada Selasa, 23 Februari 2021.
"Sebenarnya pada saat kita melihat jenazah Covid itu disebut syahid akhirat. Dia orang yang mati karena Covid itu oleh Allah diberi pahala orang yang mati syahid," kata Cholil Nafis, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari tayangan kanal YouTube tvOneNews, Rabu, 24 Februari 2021.