PR BEKASI - Johan Anuar, wakil bupati Ogan Komering Ulu terpilih harus menerima pil pahit setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi meski dinyatakan menang untuk mendampingi Kuryana Azis sebagai Bupati dan Wakil Bupati OKU periode 2021-2026 di Griya Agung Palembang.
Namun meski berstatus tersangka, Pengadilan Negeri Palembang telah mengabulkan izin kepada Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (Wabup OKU) terpilih yang saat ini berstatus terdakwa kasus dugaan korupsi, Johan Anuar, untuk menjalani pelantikan pada Jumat, 26 Februari 2021.
Hal ini dibenarkan oleh Humas PN Palembang Abu Hanifah yang telah menerima surat dari Kemendagri terkait izin pelantikan tersebut.
"Majelis hakim memberikan izin dengan syarat harus dikawal jaksa KPK," tutur Abu Hanifah.
Baca Juga: Wabup OKU Terpilih Tetap Akan Dilantik Meski Sedang Ditahan, Rizal Ramli: Kejadian Langka di Dunia
Baca Juga: Cek Fakta: Jokowi dan DPRD DKI Dikabarkan Sepakat Tersangkakan Gubernur Anies Baswedan, Ini Faktanya
Baca Juga: Ikatan Cinta Malam Ini: Aldebaran Bohong Lagi, Andin Curiga karena Al yang Bawa Reyna Diam-diam
Menurutnya, pelantikan Johan Anuar memang diizinkan berdasarkan Undang-Undang karena masih berstatus terdakwa sehingga berhak untuk dilantik.
Menanggapi hal tersebut, mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli mengkritik dalam bentuk satire sebagai berikut.