PR BEKASI - Sebanyak tujuh pegawai Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terpapar virus corona (Covid-19).
Tujuh pegawai yang positif covid-19 di antaranya hakim, panitera pengganti hingga jurusita pada PN Jakpus.
Dengan adanya, kasus baru tersebut, PN Jakpus mengeluarkan kebijakan menutup sementara aktivitasnya.
Kebijakan ini tertuang dalam surat Ketua PN Jakarta Pusat yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No.W10-UI/247/KP.01/II/2021 tanggal 23 Februari 2021.
Baca Juga: Viral Video Nissa Sabyan Tiba-tiba Ucapkan 'Gelay' Saat Dihampiri Diduga Ayus, Apa Maksudnya?
Baca Juga: Cek Fakta: Jokowi dan DPRD DKI Dikabarkan Sepakat Tersangkakan Gubernur Anies Baswedan, Ini Faktanya
Baca Juga: PN Palembang Izinkan Koruptor Dilantik Jadi Wakil Bupati, Rizal Ramli Beri Sindiran Pedas
Hal tersebut dikatakan Humas PN Jakpus Bambang Nurcahyono kepada wartawan.
"Untuk memutus mata rantai Covid-19 dengan melakukan bekerja dari rumah (WFH) selama 2 hari terhitung mulai tanggal 25 Februari sampai dengan tanggal 26 Februari 2021," ungkapnya.