PR BEKASI - Pandemi Covid-19 membatasi gerak kita. Jika di antara Anda yang dalam waktu dekat harus memiliki Surat Izin MengemudI (SIM) atau memperbaharuinya, kini Anda bisa daftar SIM secara online (daring).
Tak hanya itu, kamu juga bebas memilih tanggal kedatangan sesuai waktu yang diinginkan.
Simak cara daftar SIM online dan persyaratannya berikut.
Langkah awal yang perlu Anda lakukan adalah membuka situs pendaftaran dan perpanjangan SIM online yaitu (https://sim.korlantas.polri.go.id/). Perhatikan langkah-langkahnya berikut ini.
Baca Juga: Terlahir dengan 6 Kaki dan 2 Ekor, Seekor Anak Anjing Ini dapat Tumbuh dengan Baik
Baca Juga: Cek Fakta: Pemilik SIM C dan A Dikabarkan Akan Dapat BLT Rp900 ribu Dari Januari Sampai Mei 2021
Baca Juga: Jokowi Teken PP 76 Tahun 2020, Mahasiswa, Pelajar, dan Masyarakat Kini Bisa Bikin SIM Gratis
1. Usia Persyaratan
Usia yang tetera di bawah berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA), antara lain: