PR BEKASI - Polda Metro Jaya telah menetapkan Bripka CS sebagai tersangka dalam insiden penembakan di Cengkareng, Jakarta Barat.
Hal tersebut disampaikan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, pelaku penembakan adalah Bripka CS dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami langsung proses pelakunya. Tersangkanya Bripka CS dan terjadi tadi pagi di Cengkareng sekitar pukul 4.00 WIB," tegas Irjen Pol Fadil Imran di Polda Metro Jaya, Kamis 25 Februari 2021.
Dijelaskan Fadil Imran, status Bripka CS sudah resmi menjadi tersangka dan dijerat Pasal 338 KUHP.
Baca Juga: PN Jakarta Pusat Tutup Layanan Sementara 2 Hari Usai 7 Pegawai Positif Covid-19
Baca Juga: Viral Video Nissa Sabyan Tiba-tiba Ucapkan 'Gelay' Saat Dihampiri Diduga Ayus, Apa Maksudnya?
Mantan Kapolda Jatim ini juga mengatakan, proses hukum terhadap tersangka sudah dilakukan sejak Kamis pagi.
"Saya ulangi kepada tersangka sudah diproses langsung pagi hari ini juga. Tersangka akan diproses secara kode etik sampai dengan hukuman dinyatakan tidak layak menjadi anggota Polri," kata Fadil Imran.