PP GPI Akan Polisikan Presiden Jokowi, Refly Harun: Tidak Mudah Proses Seorang Kepala Negara

- 25 Februari 2021, 18:02 WIB
Pakar hukum tata negara Refly Harun yang mengomentari soal PP GPI yang akan melaporkan Jokowi ke polisi.
Pakar hukum tata negara Refly Harun yang mengomentari soal PP GPI yang akan melaporkan Jokowi ke polisi. /ANTARA/Indrianto Eko Suwarso/ANTARA

Jika dilihat di Pasal 7A UUD 1945, Refly Harun menegaskan bahwa Presiden atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dengan dua sebab.

Baca Juga: Mensos Risma Kembali Blusukan di Jakarta, Christ Wamea: Habis Banjir Pasti Ada Drama Gelandangan

Berikut adalah isi lengkap dari Pasal 7A UUD 1945:

"Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat , baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden"

Kalau bicara soal tindak pidana berat lainnya yang terdapat dalam pasal tersebut, Refly Harun menyampaikan bahwa itu adalah tindak pidana yang ancaman hukumannya minimal lima tahun.

"Jadi kalau Habib Rizieq dikenakan pasal 160 KUHP dan kasusnya mirip Presiden Jokowi, maka tentu bisa dikatakan ada alasan untuk mengatakan bahwa Presiden Jokowi pun bisa dikenakan pasal tersebut dan terpenuhi;ah klausul tindak pidana berat," ungkapnya.

Baca Juga: Geram dengan Mega Skandal Korupsi PT Asabri, Haikal Hassan: Hukum Mati Mereka!

Kemudian nantinya menurut Refly Harun akan ada inisiasi untuk menjatuhkan Presiden Jokowi dari jabatannya melalui pendakwaan di pengadilan.

Namun Refly Harun mengingatkan bahwa perkara soal menjatuhkan Jokowi ini bukan di tingkat polisi, melainkan perkara tingkat politisi.

"Jadi bukan tingkat polisi, tapi tingkat politisi, karena dia tingkat politisi maka sesungguhnya sangat tergantung inisiatif dari DPR untuk memproses ini," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: YouTube Sobat Dosen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x