PP GPI Akan Polisikan Presiden Jokowi, Refly Harun: Tidak Mudah Proses Seorang Kepala Negara

- 25 Februari 2021, 18:02 WIB
Pakar hukum tata negara Refly Harun yang mengomentari soal PP GPI yang akan melaporkan Jokowi ke polisi.
Pakar hukum tata negara Refly Harun yang mengomentari soal PP GPI yang akan melaporkan Jokowi ke polisi. /ANTARA/Indrianto Eko Suwarso/ANTARA

"Dasarnya adalah bahwa presiden melakukan pelanggaran hukum berupa tindak pidana berat lainnya, yaitu melakukan penghasutan agar orang-orang melanggar prokes sama seperti yang terjadi pada Habib Rizieq," katanya.

Baca Juga: Kebijakan Baru, Berikut Cara dan Persyaratan untuk Daftar dan Perpanjangan SIM Online

Sebelumnya, Eko menjelaskan bahwa pelaporan ini bertujuan untuk menguji komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yakni hukum tidak dijadikan alat kekuasaan dan hukum berkeadilan tidak tajam ke bawah namun tumpul ke atas.

"Kami akan membuat laporan resmi ke Mabes Polri terkait pelanggaran Protokol Kesehatan yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo dan berharap semoga masih ada keadilan dan ketegasan hukum di negeri ini sebagaimana janji dari Kapolri Jenderal Sigit," kata Eko.

"Hukum jangan cuma dijadikan mainan dan alat kekuasaan saja. Harus merata bagi semua warga negara. Tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas," tutupnya.***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: YouTube Sobat Dosen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x