Propam Polri Pastikan Bripka CS Dipecat dengan Tidak Hormat usai Tembak Mati 4 Orang

- 25 Februari 2021, 19:49 WIB
Kapolda Metro Jaya, Fadil Imran Langsung menindak Bripka CS yang ditetapkan tersangka,
Kapolda Metro Jaya, Fadil Imran Langsung menindak Bripka CS yang ditetapkan tersangka, /PMJNews

Baca Juga: Dapat Warisan Mobil hingga Rumah Mewah, Bocah 8 Tahun Keturunan Madura Ini Jadi Miliarder di Arab Saudi

"Sebagai Kapolda kami sudah melaksanakan koordinasi dan komunikasi dengan Pangdam Jaya selaku penanggung jawab keamanan Garnisun Ibu Kota kedua juga berkoordinasi dengan Pangkostrad sebagai atasan korban," ungkap Fadil.

Fadil melanjutkan, pihaknya juga sudah menahan dan menetapkan pelaku sebagai tersangka penembakan itu.

"Pelaku pagi ini sudah dilakukan pemeriksaan marathon dan olah TKP. Sehingga sudah didapatkan dua alat bukti, untuk diproses secara pidana," katanya.

"Saya ulangi kepada tersangka sudah diproses langsung pagi hari ini dan dijerat Pasal 338 KUHP," tuturnya.***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x