"Sebagai Kapolda kami sudah melaksanakan koordinasi dan komunikasi dengan Pangdam Jaya selaku penanggung jawab keamanan Garnisun Ibu Kota kedua juga berkoordinasi dengan Pangkostrad sebagai atasan korban," ungkap Fadil.
Fadil melanjutkan, pihaknya juga sudah menahan dan menetapkan pelaku sebagai tersangka penembakan itu.
"Pelaku pagi ini sudah dilakukan pemeriksaan marathon dan olah TKP. Sehingga sudah didapatkan dua alat bukti, untuk diproses secara pidana," katanya.
"Saya ulangi kepada tersangka sudah diproses langsung pagi hari ini dan dijerat Pasal 338 KUHP," tuturnya.***