91 Anak di Bawah Umur Tega Dieksploitasi, Polda Metro Jaya Tangkap 15 Germo

- 25 Februari 2021, 20:45 WIB
Ilustrasi eksploitasi anak. Polda Metro Jaya tangkap 15 germo.
Ilustrasi eksploitasi anak. Polda Metro Jaya tangkap 15 germo. /Pixabay/Counselling/

Para korban yang diincar ini dijanjikan dengan uang dan dijadikan pacar. Kemudian korban dibawa berkencan di hotel.

"Modus operandinya adalah perkenalan melalui media sosial Facebook dan Instagram," ucap Yusri Yunus.

"Kemudian ketemuan di satu tempat, dari situ ada juga yang diajak untuk menjalin hubungan pacaran," tuturnya, dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ Kamis 25 Februari 2021.

Baca Juga: Terkait Perubahan UU ITE, Mahfud MD Minta Seluruh Pihak Jangan Alergi terhadap Perubahan Hukum 

"Setelah bertemu, kemudian para korban ini diajak nginap ke hotel atau kos gitu ya," katanya.

Atas aksinya tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 88 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 mengenai eksploitasi anak dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp200 juta.

Kasus eksploitasi anak masih saja terus terjadi di tengah masyarakat. Para orang tua diminta untuk lebih meningkatkan pengawasan kepada anaknya.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x