PR BEKASI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal menerapkan aturan pelarangan beroperasi kendaraan yang berusia lebih dari 10 tahun yang berlaku pada 2025.
Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 66 tahun 2019 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengendalian Kualitas Udara di DKI Jakarta.
Kebijakan itu pun mendapatkan kritikan deras dari mantan politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean.
Ferdinand Hutahaean menyampaikan bahwa aturan tersebut menunjukan bahwa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak mampu kerja.
Baca Juga: dr. Tirta Dianggap Bela Jokowi Soal Kerumunan Warga, Yan Harahap Beri Sindiran Pedas
Pasalnya Anies Baswedan menggunakan langkah terakhir untuk melarang, membatasi dan menutup kota Jakarta.
“Inilah ciri-ciri orang tak mampu bekerja, akhirnya jurus terakhir pada melarang, membatasi dan menutup kota,” kata Ferdinand Hutahaean dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Twitter @FerdinandHaean3, Jumat, 26 Februari 2021.
Inilah ciri2 org tak mampu bekerja, akhirnya jurus terakhir pada melarang, membatasi dan menutup kota.
Nies, rencana kebijakanmu ini teramat bodoh dan tdk berkeadilan sosial. Kamu ngga tau banyak warga yg cari makan dgn kendaraan yg usianya sdh tua?https://t.co/ChohXyTBll— Ferdinand Hutahaean (@FerdinandHaean3) February 26, 2021
Ferdinand Hutahaean menilai kebijakan yang diambil Anies Baswedan tidak mencerminkan keadilan sosial.
Editor: Puji Fauziah
Sumber: Twitter