Jokowi Buka Izin Investasi Miras di Indonesia, Yan Harahap: Umar bin Khattab Tak Legalkan Khamar

- 28 Februari 2021, 11:34 WIB
Yan Harahap (kiri) mengkritik Presiden Jokowi (kanan) soal izin investasi industri miras di Indonesia. /Kolase foto dari YouTube AHY for Indonesia dan Instagram @jokowi
Yan Harahap (kiri) mengkritik Presiden Jokowi (kanan) soal izin investasi industri miras di Indonesia. /Kolase foto dari YouTube AHY for Indonesia dan Instagram @jokowi /

PR BEKASI - Politisi Partai Demokrat Yan Harahap mengkritik Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang baru saja menetapkan industri minuman keras (miras) sebagai daftar positif investasi (DPI).

Pembukaan izin investasi miras di Indonesia oleh Jokowi tersebut, terhitung sejak tahun ini 2021, yang mana industri tersebut sebelumnya masuk dalam kategori bidang usaha tertutup.

Menurut Yan Harahap, perilaku Jokowi tersebut tidak mencerminkan sosok seorang tokoh Islam bernama Umar bin Khattab yang disebutkan oleh seorang politisi PDIP mirip Jokowi.

Baca Juga: Jadi Buah Terlarang, Taiwan Desak Warga Makan Nanas Lokal Lebih Banyak Setelah Dilarang China

Baca Juga: Hasto Kristiyanto: PDI P Belum Terpikirkan Cari Pengganti Nurdin Abdullah

Baca Juga: Media Asing Soroti Potensi Kerusakan Lingkungan Akibat Penambangan Nikel jika Tesla Investasi di Indonesia

"Umar bin Khattab tidak 'melegalkan' miras," kata Yan Harahap sebagaimana diktuip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari akun Twitter @YanHarahap, Minggu, 28 Februari 2021.

Tankapan layar cuitan Yan Harahap.
Tankapan layar cuitan Yan Harahap.

Perlu diketahui, kebijakan soal investasi miras tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Twitter @YanHarahap


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x