PR BEKASI – Presiden Jokowi pada Selasa, 2 Februari 2021 telah meneken kebijakan perizinan investasi bagi industri miras di Papua, Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Utara.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Perpres itu merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja.
Baca Juga: Idap Sindrom Rapunzel, Bola Rambut Penuhi Lambung Gadis 17 Tahun di Inggris
Baca Juga: Bocoran Sinopsis Ikatan Cinta Malam Ini, Andin Kecewa pada Al dan Lebih Percaya Pada Nino
Baca Juga: 'Jatuh Cinta', PT KAI Tambah Layanan GeNose C19 di 4 Stasiun Bari
Menanggapi hal itu, Ketua Umum MUI (Majelis Ulama Indonesia) KH Cholil Nafis dengan tegas menolak kebijakan investasi miras di empat provinsi tersebut.
Meskipun investasi miras hanya dibuka di empat provinsi, ia mengatakan apapun jenisnya yang bisa membuat mabuk dan membahayakan itu hukumnya haram.
"Tolak Investasi Miras meskipun hanya di 4 Provinsi, Apapun jenisnya yang memabukan itu bahaya pada akal, maka hukumnya haram," kata Cholil Nafis, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari unggahan di akun Instagram @cholilnafis pada Minggu, 28 Februari 2021.