PR BEKASI - Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah buka suara soal penangkapan dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga melakukan tindak pidana korupsi.
Nurdin Abdullah dengan tegas membantah bila ia terlibat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Diketahui Nurdin Abdullah ditangkap oleh KPK karena terlibat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.
Baca Juga: Kapal Israel Terkena Ledakan Misterius di Teluk Oman, Diduga Perbuatan Iran
Baca Juga: Tragis! Seekor Ayam Jantan Bunuh Majikannya saat Sabung Ayam di India
Baca Juga: Jadwal Lengkap SIM Keliling Kota Bekasi Maret 2021, Cek Syarat dan Lokasinya
Menyangkal hal tersebut, Nurdin Abdullah bersumpah bahwa ia tak tahu-menau soal dugaan transaksi suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh Edy Rahmat selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel.
"Ternyata Edy itu melakukan transaksi tanpa sepengetahuan saya. Sama sekali tidak tahu, demi Allah demi Allah," ucap Nurdin Abdullah di Gedung KPK, Jakarta, Minggu, 28 Februari 2021, sebelum memasuki mobil tahanan KPK.
Pada kasus ini KPK telah menetapkan dua tersangka lainnya selain Nurdin Abdullah, yaitu Edy Rahmat selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel atau orang kepercayaan Nurdin Abdullah dan Agung Sucipto selaku kontraktor.