PR BEKASI - Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio turut menanggapi terkait legalnya investasi miras (minuman keras) miras menyusul terbitnya Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Agus Pambagio menilai, Perpres Nomor 10 Tahun 2021 yang melegalkan investasi miras berpotensi menarik masuknya modal dari para investor asing.
Agus Pambagio juga mengatakan bahwa Perpres Nomor 10 Tahun 2021 sudah sesuai dengan kearifan lokal, dan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
Baca Juga: Jabatan Politiknya Disebut Pemberian SBY, Marzuki Alie: Sesat Pikir, Kucing pun Bisa Menangis Bombay
"Perpres ini sudah sesuai dengan kearifan lokal, dan melibatkan tenaga kerja yang banyak juga, seperti Sababay Winery di Bali. Itu sudah kelas dunia. Kalau ditutup, investor tidak mau datang," kata Agus Pambagio, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Senin, 1 Maret 2021.
Agus Pambagio menilai, kebijakan investasi miras secara tidak langsung dapat meningkatkan pendapatan masyarakat di sekitar daerah pariwisata, serta mendorong aktivitas ekonomi yang sempat lesu akibat pandemi.
"Pemerintah mau meningkatkan pariwisata. Kalau tidak ada miras, tidak ada turis yang datang," ujar Agus Pambagio.