PR BEKASI - Komisi Peberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pihaknya mempunyai bukti kuat keterlibatan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Diketahui Nurdin Abdullah dalam keterangannya bersumpah bila dirinya tak terlibat suap dan gratifikasi sebagaimana yang disangkakan oleh pihak KPK.
Menanggapi pernyataan Nurdin Abdullah tersebut, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut hal itu lumrah dilakukan selama ini oleh tersangka kasus dugaan korupsi bila tertangkap dan itu merupakan hak orang terkait.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Maret 2021: Leo, Libra, Virgo, Bulan Ini akan Banyak Peningkatan dalam Hidup
Baca Juga: Bantah Dirinya Terlibat Korupsi, Nurdin Abdullah: Demi Allah, Sama Sekali Tidak Tahu
Akan tetapi, KPK dengan tegas menyampaikan bahwa pihaknya telah memiliki bukti kuat hingga pada akhirnya dapat menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi tersebut yang salah satunya ialah Nurdin Abdullah.
"Tersangka membantah hal biasa dan itu hak yang bersangkutan. Kami tegaskan, KPK telah memiliki bukti yang kuat menurut hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud," kata Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Minggu 28 Februari 2021.
Selain itu, KPK juga mengingatkan kepada para tersangka dan pihak lainnya yang nanti akan diperiksa oleh tim penyidik agar bisa kooperatif serta memberikan keterangan sesuai fakta yang ada.