PR BEKASI - Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus suap terkait sejumlah proyek infrastruktur dan penerima gratifikasi di Sulawesi Selatan (Sulsel) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Saat diwawancara wartawan di Gedung Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Nurdin Abdullah mengaku tidak mengetahui adanya praktik suap tersebut.
Menurutnya, praktik suap yang dilakukan oleh Sekretaris Dinas PU dan Tata Ruang Pemprov Sulsel, Edy Rahmat itu tanpa sepengetahuannya.
Meskipun begitu, dirinya mengaku siap dan ikhlas untuk menjalani proses hukum yang berlaku.
Baca Juga: Nurdin Abdullah Bersumpah Tak Terima Suap, KPK: Kami Miliki Bukti Kuat
Baca Juga: Duo Milan Masih Dominasi Klasemen, Inter Tak Terbendung hingga AC Milan yang Kembali Menang
“Tidak tahu apa-apa kita, ternyata si Edy itu melakukan transaksi tanpa sepengetahuan saya. Sama sekali tidak tahu. Demi Allah, Demi Allah," tuturnya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News pada Minggu, 28 Februari 2021.
Setelah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK dan resmi memakai baju oranye, Nurdin Abdullah menyampaikan permintaan maaf kepada warga Sulsel.