Jokowi Buka Izin Investasi Miras, MUI: Setan Melalui Miras Akan Sebabkan Lupa dengan Allah

- 1 Maret 2021, 12:09 WIB
Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Didin Hafidhuddin berbicara mengenai investasi miras.
Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Didin Hafidhuddin berbicara mengenai investasi miras. /YouTube KALAM TV/

PR BEKASI– Rencana dibukanya gerbang investasi bagi industri minuman keras (miras) di Indonesia menjadi polemik terutama pandangan dari berbagai kalangan ulama.

Kebijakan soal investasi miras yang telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Dengan ditekennya Perpres tersebut, industri miras masuk dalam Daftar Positif Investasi (DPI) yang terhitung sejak 2021. Padahal sebelumnya, industri tersebut masuk dalam kategori bidang tertutup.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Didin Hafidhuddin mengungkapkan keresahan tentang dibukanya peluang investasi miras di Tanah Air.

Baca Juga: Sebut SBY Bukan Pendiri Partai Demokrat, Jhoni Allen: Demi Tuhan, SBY Tak Berkeringat Apalagi Berdarah-darah

Baca Juga: Sebut Jokowi Tertipu soal Penetapan Investasi Miras, Natalius Pigai: Ada Pejabat Negara Ngaku Asli Papua

Baca Juga: Media Asing Soroti 'Golongan Istimewa' Indonesia Serobot Antrean Vaksinasi Covid-19 

Menurut Didin, dampak miras sangat berbahaya karena akan menyebabkan hilang kesadaran dan menjadi sumber kejahatan.

“Sebagai Kaum Muslimin kita menyesali dengan keadaan ini. Padahal miras itu sumber utama dari kejahatan,” kata Kiai Didin, seperti yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dalam kanal YouTube Kalam TV pada Senin, 1 Maret 2021.
 
“Dengan miras akan hilang kesadaran dan kalau hilang kesadaran akan melakukan apa saja, gelap mata, dan hatinya dan dia akan menghalalkan segala cara,” sambungnya.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x