PR BEKASI – Pemerintah berencana membuka gerbang investasi Industri minuman keras (miras) di Indonesia.
Kebijakan soal investasi miras yang telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Dengan ditekennya Perpres tersebut, industri miras masuk dalam Daftar Positif Investasi (DPI) yang terhitung sejak 2021. Padahal sebelumnya, industri tersebut masuk dalam kategori bidang tertutup.
Kebijakan ini pun mendapatkan sorotan dari tajam dari berbagai pihak terutama di kalangan ulama.
Baca Juga: Diduga Wafat karena Terpapar Covid-19, Video Pria Pakaikan Masker ke Nisan Ibunya Viral di Internet
Baca Juga: Rocky Gerung Sebut Investasi Miras adalah Cara Pemerintah Mengeksploitasi Local Wisdom
Bahkan ada pihak-pihak yang menyoroti kehadiran Wakil Presiden KH. Ma'ruf Amin yang dianggap setuju dan diam saja dengan kebijakan investasi miras.
Sebagaimana diketahui bahwa Wapres Ma'ruf Amin dikenal publik sebagai seorang ulama. Ma'ruf Amin pun pernah menjabat Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) 2015-2020.
Editor: Puji Fauziah
Sumber: Twitter