Izinkan Investasi Miras, Amien Rais Nilai Jokowi Telah Membuat Langkah Fatal secara Moral dan Politik

- 1 Maret 2021, 17:10 WIB
Pendiri Partai Ummat Amien Rais memberikan kritik terhadap Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) terkait Perpres soal investasi minuman keras (miras).
Pendiri Partai Ummat Amien Rais memberikan kritik terhadap Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) terkait Perpres soal investasi minuman keras (miras). /Tangkapan Layar kanal Youtube Amien Rais Official.

PR BEKASI - Pendiri Partai Ummat Amien Rais menanggapi Perpres yang telah diteken oleh Presiden Ri Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 2 Februari 2021 lalu, terkait investasi industri Minuman Keras (miras).

Terhadap Perpres yang dipergunakan untuk empat wilayah seperti Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara dan Papua itu menurut Amien Rais telah membuat sebagian umat besar umat Islam terkejut dan terperangah. 

"Saya yakin sebagian besar umat Islam itu terkejut, terperangah karena Pak Jokowi lewat Peraturan Presiden (Perpres) No 10 Tahun 2021 ternyata sudah melegalisasi perdagangan, produksi, tentu juga konsumsi miras walaupun masih di beberapa provinsi tertentu," kata Amien Rais seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Dikatakan Amien Rais, dengan terbitnya Perpres itu merupakan bentuk kesalahan fatal Jokowi, baik secara moral dan politik. Terlebih dianggap menabrak ketentuan pelarangan yang berada di dalam Al Quran.

Baca Juga: Ajak Pesantren Teladani Sikap Enterpreneurship Nabi, Ahok: Nabi Muhammad Dulu Bukan Cuma Dakwah

Baca Juga: Maruf Amin Diseret Soal Izin Investasi Miras, Musni Umar: Wapres Tidak Bisa Berbuat Apa-Apa

"Tapi saya kira Pak Jokowi sudah membuat langkah yang fatal secara moral, secara politik, karena jelas sekali yang dilakukan Pak Jokowi itu adalah menabrak langsung ketentuan Al-Quran," kata Amien Rais.

Mengutip larangan miras yang tertuang dalam Al Quran, Amien Rais menyebutkan tiga contoh ayat yang berkaitan dengan larangan terhadap miras atau khamr, seperti pada surat Al-Baqarah ayat 219 dan surat Al-Maidah ayat 90-91.

"Di mana Khamr atau miras itu dan judi merupakan dosa besar, misalnya saudara-saudara sekalian ada larangan yang jelas sekali dalam Al-Baqarah ayat 219," kata Amien Rais.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: YouTube Sobat Dosen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x