Ungkap Kemungkinan Jokowi Dipidanakan, Refly Harun: Bisa Dijatuhkan dengan Dua Sebab

- 1 Maret 2021, 20:00 WIB
Potret kerumunan saat menyambut kedatangan Jokowi ke Maumere, NTT.
Potret kerumunan saat menyambut kedatangan Jokowi ke Maumere, NTT. /Twitter @BennyHarmanID

PR BEKASI – Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun memberikan pandangannya bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak bisa dipidanakan atas kasus kerumunan yang terjadi di Maumere, Nusa Tenggara Timur (NTT) beberapa waktu lalu.

Refly Harun menjelaskan soal penolakan laporan masyarakat karena Jokowi diduga melanggar protokol kesehatan.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari kanal YouTube pribadinya, Refly Harun menilai hal tersebut sangat wajar apabila ada sebagian masyarakat Indonesia yang ingin keadilan ditegakan pada seluruh warga bangsa.

Refly Harun menerangkan, jika masyarakat harus memahami hukum karena tidak semudah itu bisa menyentuh orang nomor satu di Indonesia.

Baca Juga: Catat! Besok Pengumuman Kelulusan Prakerja Gelombang 12, Berikut yang Harus Disiapkan Bagi Peserta yang Lolos

Baca Juga: Bicarakan Kesetaraan Gender, Awkarin: Kelebihan Perempuan Tak Buat Kejantanan Pria Hilang 

Pasalnya, lanjut Refly Harun, untuk presiden, berlaku hak dan proses khusus yang berbeda dibandingkan warga negara biasa jika dirinya melanggar hukum.

Atas hal ini, presiden harus dijadikan warga biasa setelah itu hukum baru bisa ditegakan.

“Seorang presiden kalau mau diproses hukum dipidana biasa ya terlebih dahulu harus dijadikan warga biasa. Tidak bisa dia dalam posisi sebagai presiden,” katanya.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x