PBNU Tegas Menolak Investasi Miras: Sikap Kami Tidak Berubah Sejak 2013

- 1 Maret 2021, 20:23 WIB
Sekretaris Jenderal PBNU H Ahmad Helmy Faishal Zaini menyebut Investasi adalah hal baik, namun jika investasi itu mengandung unsur mudarat yang lebih membahayakan, maka tentu hal ini dilarang syariat.
Sekretaris Jenderal PBNU H Ahmad Helmy Faishal Zaini menyebut Investasi adalah hal baik, namun jika investasi itu mengandung unsur mudarat yang lebih membahayakan, maka tentu hal ini dilarang syariat. /nu.or.id

PR BEKASI - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dengan tegas menolak legalisasi pemberian investasi terhadap industri minuman keras (miras) sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Soal PBNU yang menolak diperbolehkannya investasi terhadap industri miras tersebut, sebagaimana yang disampaikan oleh Sekretaris Jenderal PBNU H Ahmad Helmy Faishal Zaini.

"Sikap kami tetap tidak berubah sejak 2013, saat pertama kali aturan ini digulirkan pada zaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). PBNU tetap menolak investasi minuman keras dibebaskan. Sebab Indonesia ini bukan negara sekuler," ucap Helmy Faishal, Senin, 1 Maret 2021.

Lebih lanjut, Helmy Faishal menjelaskan bahwa Indonesia memang bukan negara agama, tetapi negara yang masyarakatnya beragama. Jadi soal investasi minuman keras ini perlu dipertimbangkan kemudaratannya.

Baca Juga: Anggap Pemerintah Mabuk Utang hingga Buat Perpres Miras, Ustaz Fadlan: Anak Papua adalah Aset Gemilang Bangsa

Baca Juga: Ferdinand Balas Kritikan Amien Rais: Kapan Bapak Mendemo Pemprov DKI Soal Kepemilikan Saham di Pabrik Miras?

Bila kearifan lokal menjadi dasar pemerintah memperbolehkan investasi miras tersebut, Helmy Faishal mengusulkan sebaiknya bisa dialihkan kepada produk-produk lain yang tidak mengandung alkohol. 

Helmy Faishal menegaskan terkait hal ini, PBNU mengacu pada dalil-dalil agama dan tetap menolak diperbolehkannya pemberian investasi terhadap industri miras. Salah satunya dengan berpegang pada kaidah fikih yang ada.  

"Dar’ul mafasid muqaddamun ala jalbil mashalih (mencegah kerusakan lebih diutamakan daripada mengambil kebaikan). Investasi adalah hal baik. Namun jika investasi itu mengandung unsur mudarat yang lebih membahayakan, maka tentu hal ini dilarang syariat," kata Helmy.   

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: NU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x