PBNU Tegas Menolak Investasi Miras: Sikap Kami Tidak Berubah Sejak 2013

- 1 Maret 2021, 20:23 WIB
Sekretaris Jenderal PBNU H Ahmad Helmy Faishal Zaini menyebut Investasi adalah hal baik, namun jika investasi itu mengandung unsur mudarat yang lebih membahayakan, maka tentu hal ini dilarang syariat.
Sekretaris Jenderal PBNU H Ahmad Helmy Faishal Zaini menyebut Investasi adalah hal baik, namun jika investasi itu mengandung unsur mudarat yang lebih membahayakan, maka tentu hal ini dilarang syariat. /nu.or.id

Perprea tersebut diantaranya mengatur tentang kebijakan perizinan investasi bagi industri minuman keras di Papua, Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi.

Pepres tersebut merupakan aturan turuan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja.

Berdasarkan Pepres ini, industri minuman beralkohol dapat memperoleh investasi dari berbagai sumber, baik investor asing maupun investor domistik. 

Dengan izin tersbeut, koperasi hingga UMKN juga dapat menyuntikan investasi kepada industri minuman beralkohol.***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: NU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x