Perprea tersebut diantaranya mengatur tentang kebijakan perizinan investasi bagi industri minuman keras di Papua, Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi.
Pepres tersebut merupakan aturan turuan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja.
Berdasarkan Pepres ini, industri minuman beralkohol dapat memperoleh investasi dari berbagai sumber, baik investor asing maupun investor domistik.
Dengan izin tersbeut, koperasi hingga UMKN juga dapat menyuntikan investasi kepada industri minuman beralkohol.***
Editor: Puji Fauziah
Sumber: NU