Akui Turunan Omnibus Law Bikin Khawatir, Said Aqil Minta Investasi Serupa Miras Sebaiknya Tempuh Konsultasi

- 3 Maret 2021, 10:15 WIB
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj minta pemerintah lakukan konsultasi agar kasus serupa investasi miras tercegah./ANTARA/M Risyal Hidayat
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj minta pemerintah lakukan konsultasi agar kasus serupa investasi miras tercegah./ANTARA/M Risyal Hidayat /

PR BEKASI - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) Selasa, 2 Maret 2021 telah resmi mencabut lampiran soal izin investasi minuman keras (miras) dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 10 Tahun 2021 yang sempat ditekennya pada 2 Februari 2021 lalu.

Di hari yang sama Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj menyatakan kekhawatirannya atas turunan UU Omnibus Law yang hanya dikerjakan oleh sebagian kelompok saja tanpa melibatkan pihak lain.

Karena hal itu maka Omnibus Law seolah tidak mempertimbangkan hal lain, selain hanya soal keuntungan.

Karena itu dalam pernyataan pada saat menggelar konferensi pers di Kantor Pusat PBNU, Jakarta, Selasa kemarin, ia meminta agar sebelum menetapkan kebijakan lebih dahulu melakukan konsultasi pada pihak lainnya, contohnya seperti ormas.

Baca Juga: Juventus Ganggu Dominasi Duo Milan, Ronaldo Catat Rekor Baru dalam Kemenangan Atas Spezia

Baca Juga: Soroti Izin Vaksinasi Mandiri, Mardani Ali Sera: Terlalu Cepat, Vaksin Program Saja Masih Banyak Kendala

Baca Juga: Cek Fakta: Gibran Rakabuming Dikabarkan Akan Bangun Disneyland di Solo, Simak Faktanya

"Ini yang saya khawatirkan dengan Omnibus Law ini tentang turunannya UU ini. Omnibus Law ini digodok oleh sekelompok orang tertentu saja saja. Maka tidak pernah berbicara pertimbangan nilai selain pertimbangan keuntungan," kata Said Aqil seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Rabu, 3 Maret 2021.

Sejak awal PBNU disebutkan menolak UU Cipta Kerja atau Omnibus Law lantaran menganggap ada sejumlah pasal yang dikhawatirkan dapat merugikan masyarakat. Dalam kasus investasi ini contohnya, pemerintah diketahui tidak melibatkan organisasi masyarakat untuk berunding.

"Jadi sejak rencana Omnibus Law sekaligus turunannya belum ada runding atau pembicaraan tentang hal-hal yang kemungkinan akan terjadi sebagai implikasi dari peraturan yang akan dibuat itu," kata Said Aqil.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x