Singgung Adanya 'Presiden Boneka', Rocky Gerung: Seharusnya yang Dicabut Itu Omnibus Law

- 3 Maret 2021, 11:13 WIB
Pengamat Politik Rocky Gerung mengomentari keputusan Presiden Jokowi yang mencabut Perpres investasi miras.
Pengamat Politik Rocky Gerung mengomentari keputusan Presiden Jokowi yang mencabut Perpres investasi miras. /Tangkapan layar Youtube.com/Najwa Shihab/Tangkapan layar YouTube.com/Najwa Shihab

PR BEKASI - Pengamat Politik Rocky Gerung mengatakan bahwa euforia masyarakat atas pencabutan kebijakan investasi miras yang tertuang dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 hanyalah kegembiraan palsu.

Rocky Gerung mengatakan, pencabutan kebijakan investasi miras pasti terjadi karena adanya desakan dari ormas-ormas besar seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah.

"Ini adalah kegembiraan yang palsu karena seolah presiden membuat sesuatu yang luar biasa. Ini pasti terjadi karena yang ngomong NU dan Muhammadiyah, ormas yang sangat besar, yang presiden gak mampu lakukan negosiasi," kata Rocky Gerung, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari tayangan kanal YouTube Rocky Gerung Official, Rabu, 3 Februari 2021.

Baca Juga: Bersyukur Perpres Investasi Miras Dicabut, Zulkifli Hasan: Ini Jadi Bukti Bahwa Jokowi Menyerap Aspirasi Kita

Baca Juga: Balas Kritikan Jhoni Allen, Irwan Fecho: AHY Terbukti Mampu Mendongkrak Elektabilitas Demokrat

Baca Juga: Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras, Cholil Nafis: Mudah-mudahan Negeri Ini Berkah dan Sejahtera

Menurutnya, seandainya desakan pencabutan kebijakan investasi miras itu muncul dari FPI, pasti akan sangat mudah dibantah oleh pemerintah.

"Kalau yang ngomong FPI kan mudah disingkirkan. Itu yang gak fair, seolah presiden nunggu tekanan besar yang punya akibat stabilitas politik, baru mau dengar," ujar Rocky Gerung.

Menurutnya, keputusan Presiden Jokowi mencabut kebijakan investasi miras hanyalah strategi Istana untuk menguji opini publik.

Halaman:

Editor: Rika Fitrisa

Sumber: YouTube Rocky Gerung Official


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x