PR BEKASI – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie berbicara terkait pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur.
Diketahui, wacana pembangunan IKN kembali digulirkan. Pemerintah melalui Menteri PPN/ Kepala Bappenas Suharso menyampaikan bahwa masterplan IKN sudah mulai disusun.
Kendati demikian, proses pemindahan dan pembangunan tersebut masih terbatas, karena adanya pandemi Covid-19.
Hal Ini pun mendapatkan tanggapan dari Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie.
Baca Juga: Songsong Bulan Ramadhan, Pemerintah Terus Genjot Pasokan Daging Sapi bagi Masyarakat Luas
Baca Juga: Dorong Gerakan Bangga Buatan Indonesia, Ridwan Kamil Ditunjuk sebagai Brand Ambassador UMKM
Jimly Asshiddiqie menyampaikan bahwa sebaiknya pembangunan IKN dilakukan bersamaan dengan terbitnya Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN).
RUU IKN sendiri saat ini sudah masuk dalam Prolegnas DPR. Jimly Asshiddiqie menekankan agar RUU IKN dibahas tuntas agar pembangunan IKN berjalan lancar dan aman secara hukum.