ETLE mobile/Portable Sudah Diresmikan, Simak Cara Pembayaran Denda Jika Kena Tilang Elektronik

- 24 Maret 2021, 15:58 WIB
Camera CCTV Etle di Simpang Sentra Grosir Cikarang (SGC).
Camera CCTV Etle di Simpang Sentra Grosir Cikarang (SGC). /Pemkab Bekasi

PR BEKASI - Polda Metro Jaya telah meresmikan 30 kamera tilang elektronik (ETLE mobile/portable).

Polisi menyebut ETLE mobile ini berbeda dengan ETLE statis yang terpasang di sejumlah ruas jalan DKI Jakarta dan wilayah penyangganya.

Hal tersebut dikatakan Dirlantas Polda Metro, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Rabu 24 Maret 2021.

"ETLE statis dan ETLE mobile berbeda. ETLE statis memang secara teknologi dia jauh lebih canggih karena sudah langsung automatic number plat recognition atau ANPR system," katanya.

Baca Juga: [Hoaks atau Fakta] Tangan Habib Rizieq Dikabarkan Dipelintir Petugas hingga Memar, Ini Faktanya

Baca Juga: Selain Ramah Lingkungan, Bersepeda juga Punya 6 Manfaat bagi Kesehatan Fisik dan Mental

Baca Juga: Jelang Rekrutmen CPNS 2021, Pemerintah Ingatkan Pesan Penting kepada Para Peserta
 
Menurut Sambodo, ETLE Mobile menangkap pergerakan kendaraan yang hasilnya berupa video atau foto.

Selanjutnya, video atau foto itu akan dianalisa oleh petugas back office di Traffic Management Centre (TMC) Polda Metro Jaya setelah diserahkan oleh polisi lalu lintas (polantas).

"Dibuka memori kameranya dilihat videonya. Kemudian dianalisa mana yang kira-kira memenuhi unsur, cukup bukti, jelas pelanggarannya, waktunya jelas, pelat nomornya jelas.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x