PR BEKASI - Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, menyatakan bahwa yang seharusnya didiskusikan dan dibuka adalah untuk hadir di dalam sidang merupakan hak dari terdakwa.
Margarito Kamis menyebut seperti itu lah yang tercantum di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1981, hadir dalam sidang adalah hak dari seorang terdakwa.
"Apa nilai hukum dari segi konstitusi? Hak itu adanya di dalam hukum dan hak hanya bisa ditangguhkan dengan hukum juga," kata Margarito Kamis, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari kanal YouTube Realita TV pada Kamis, 25 Maret 2021.
Dia menjelaskan, keputusan untuk menangguhkan sementara atau permanen hanya dapat diberlakukan dengan hukum juga, hukum yang memiliki bentuk yang sama dengan hak tersebut.
Baca Juga: Indonesia Terima 16 Juta Bahan Baku Vaksin Sinovac, Wamenkes: Setelah Diproduksi Akan Diuji Mutu
Baca Juga: Sebut Impor Beras Bukan Solusi Tepat, Mardani Ali Sera: Mengorbankan Petani dalam Negeri
Baca Juga: Niat Salat Sunnah Nisfu Sya'ban dan Beserta Tata Caranya
Dipaparkan olehnya bahwa untuk hadir di dalam persidangan sudah diatur di dalam UU Nomor 4 Tahun 1981, karenanya penangguhan sementara atau permanen hak itu hanya akan sah bila diatur dengan UU dan di luar itu maka tidak sah.
Sementara itu, terkait dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) disebutnya kedudukannya lebih rendah daripada sistem hukum yang berlaku di Indonesia.