PR BEKASI - Maraknya kasus penipuan pada dunia lowongan kerja kian hari kian ramai.
Salah seorang tersangka yang melakukan aksi kejahatan itu, diancam pidana 12 tahun penjara.
Tersangka tersebut melakukan penipuan dengan berkedok lowongan pekerjaan di Bank BNI.
"Satu orang berhasil diamankan dengan inisial MTN, ditangkap di daerah Sulawesi Selatan pada Sabtu kemarin, yang melakukan aksi penipuan berkedok lowongan pekerjaan Bank BNI," kata Kombes Pol Yusri Yunus selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya, dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News pada Kamis, 25 Maret 2021.
Baca Juga: Akui Kagum Teknologi Kampung Adat Ciptagelar, Ridwan Kamil: Banyak Suri Tauladan Bisa Dicontoh
Baca Juga: Saking Dahsyatnya, Ilmuwan Sebut Ledakan Beirut Sebanding dengan Dampak Letusan Gunung Berapi
Baca Juga: Waktu Awal Subuh Mundur 8 Menit, Muhammadiyah Harap Dapat Ditaati Warganya
Motif pelaku tersebut tak lain dan tak bukan adalah karena tuntutan ekonomi.
"Pengakuannya dia mulai awal tahun 2020 lalu, dengan motif faktor ekonomi," katanya.