Tilang Elektronik Mulai Digelar di Sejumlah Wilayah, Simak Berikut 5 Tahapan Cara Kerjanya

- 26 Maret 2021, 20:15 WIB
Ilustrasi ETLE. Patuhi kebijakan baru berlalu lintas, simak berikut 5 tahapan Tilang Elektronik yang sudah digelar di sejumlah wilayah.
Ilustrasi ETLE. Patuhi kebijakan baru berlalu lintas, simak berikut 5 tahapan Tilang Elektronik yang sudah digelar di sejumlah wilayah. /Pixabay/StockSnap

PR BEKASI - Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik sudah mulai dilakukan di beberapa wilayah di Indonesia.

Hal tersebut merupakan digitalisasi yang dilakukan oleh pihak Kepolisian.

Sementara untuk sosialisasi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik dilakukan sambil berjalan.

Dengan demikian kebijakan mengenai tilang elektronik tersebut menjadi hal baru yang harus dipahami oleh oara pengendara.

Baca Juga: Akhirnya Muncul di Publik, Moeldoko Tiba-Tiba Orasi Soal Gerakan Radikalisme dan Intoleransi

Baca Juga: Viral Video Lawas Habib Rizieq Dorong Penerapan Hukum Islam Lewat DPR, Begini Tanggapan Ferdinand

Baca Juga: Earth Hour 2021: Wali Kota Bekasi Ajak Warga Matikan Listrik pada Esok Malam

Tujuannya yakni agar selalu menerapkan protokol keselamatan dalam berlalu lintas dan kebijakan baru tersebut.

Diketahui bahwa tilang elektronik dilakukan dengan mendatangi rumah pengendara kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran aturan berlalu lintas.

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Tasikmalaya.Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x