PR BEKASI - Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik sudah mulai dilakukan di beberapa wilayah di Indonesia.
Hal tersebut merupakan digitalisasi yang dilakukan oleh pihak Kepolisian.
Sementara untuk sosialisasi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik dilakukan sambil berjalan.
Dengan demikian kebijakan mengenai tilang elektronik tersebut menjadi hal baru yang harus dipahami oleh oara pengendara.
Baca Juga: Akhirnya Muncul di Publik, Moeldoko Tiba-Tiba Orasi Soal Gerakan Radikalisme dan Intoleransi
Baca Juga: Viral Video Lawas Habib Rizieq Dorong Penerapan Hukum Islam Lewat DPR, Begini Tanggapan Ferdinand
Baca Juga: Earth Hour 2021: Wali Kota Bekasi Ajak Warga Matikan Listrik pada Esok Malam
Tujuannya yakni agar selalu menerapkan protokol keselamatan dalam berlalu lintas dan kebijakan baru tersebut.
Diketahui bahwa tilang elektronik dilakukan dengan mendatangi rumah pengendara kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran aturan berlalu lintas.