PR BEKASI - Ulama kharismatik Kabupaten Lebak, Banten, KH Hasan Basri mengatakan bahwa sejumlah ulama di wilayahnya mendukung hukuman mati bagi pelaku korupsi dana bansos, guna memberikan efek jera.
Hasan Basri mengatakan bahwa dirinya sangat mendukung pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri, agar pelaku korupsi dana bansos bisa dihukum mati sesuai Pasal 2 Ayat 2 UU Tipikor.
"Kami mendukung pernyataan Ketua KPK Firli Bahuri, kasus korupsi dana bansos itu bisa dihukum mati sesuai Pasal 2 Ayat 2 UU Tipikor," kata KH Hasan Basri di Lebak, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Sabtu, 27 Maret 2021.
Baca Juga: Desak KPK Usut Tuntas Korupsi Hambalang, Razman Arif: Demokrat Hancur Dimulai dari Hambalang
Hasan Basri mengatakan bahwa kasus korupsi di Indonesia sejak reformasi, mulai dari Presiden Abdurahman Wahid (Gus Dur) sampai Presiden Joko Widodo (Jokowi), tidak ada satu pun pelaku korupsi yang dihukum mati.
Padahal, dirinya dan sejumlah ulama di Lebak, Banten sangat setuju hukuman mati diterapkan bagi pelaku korupsi dana bansos.
Pasalnya, korupsi dana bansos telah menimbulkan kesengsaraan rakyat, dan juga dapat menimbulkan kematian.