PR BEKASI - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyarankan agar kedepannya persidangan terhadap mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab atas kasus yang mendakwakannya dapat kembali dilakukan secara virtual atau daring.
Ahmad Sahroni menjelaskan, bahwa sejak sebelumnya dirinya sudah meyakini persidangan Habib Rizieq dipilih dilakukan secara daring agar menghindari terjadinya kericuhan.
Ahmad Sahroni menyebut kini kekhawatiran akan terjadinya kericuhan tersebut sudah terbukti terjadi.
Hal ini terlihat pada sidang lanjutan terhadap Habib Rizieq yang digelar secara offline di Pengadilan Negeri (PN) di Jakarta Timur, pada Jumat, 26 Maret 2021 lalu.
Baca Juga: Aurel Pilih Dubai untuk Honeymoon, Ashanty: Itu Pertama Kali Dia ke Luar Negeri Tanpa Kita
Baca Juga: MUI dan PBNU Sepakat Dukung Langkah Pemerintah Larang Mudik 2021
Baca Juga: Pemkot Bekasi Dukung Pengrajin Tempe Bentuk Paguyuban
Diketahui dalam sidang lanjutan tersebut, sejumlah simpatisan Habib Rizieq diamankan oleh polisi karena dinilai melakukan provokasi dengan memaksa masuk ke dalam gedung pengadilan hingga memunculkan perdebatan dengan aparat serta menimbulkan kerumunan yang melanggar protokol kesehatan.
"Keputusan awal untuk mengadakan sidang secara online sudah pasti mempertimbangkan hal-hal seperti ini. Dan nyatanya kejadian," kata Ahmad Sahroni.